top of page

Sejarah Singkat

Seluruh kawasan hutan di Indonesia dan termasuk kawasan hutan di Kabupaten Merangin terbagi dalam wilayah-wilayah KPH serta akan menjadi bagian penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, unit pengelolaan hutan terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).           Pembentukan KPH merupakan salah bentuk reformasi kelembagaan kehutanan di Indonesia yang merupakan salah satu jawaban solusi kelemahan kelembagaan pengelolaan hutan di Indonesia selama ini. Kerusakan sumber daya hutan yang semakin parah oleh faktor illegal logging, illegal minning, okupasi lahan, kebakaran hutan dan lahan, perubahan fungsi kawasan untuk kepentingan non-kehutanan, dan lainnya memerlukan kelembagaan pengelolaan hutan yang berada ditingkat tapak sehingga diperlukan untuk meminimalkan dampak kerusakan hutan selama ini.

​

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.863.Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 bahwa Kabupaten Merangin merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jambi yang memiliki luas kawasan hutan yang paling luas yaitu 346.607,06 hektar yang didominasi oleh fungsi hutan produksi.

​

Berdasarkan Keputusan Menteri KehutananNomor : SK.77/Menhut-II/2010, jumlah KPH yang berada pada kawasan hutan Kabupaten Merangin sebanyak 4 KPH yang terdiri dari :

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

Luas tiap wilayah pada masing-masing unit KPH disajikan dalam Tabel 1. Tiga KPHP berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah Kabupaten Merangin dan satu KPHP berada di bawah pengelolaan pemerintah Provinsi Jambi (lintas Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo).

 

Pembentukan KPHP Unit VI menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Merangin Nomor 33 Tahun 2011. Dalam Peraturan Bupati tersebut KPHP Unit VI dinamakan KPHP Bukit Lubuk Pekak-Hulu Landai, dan Penetapannya sebagai KPHP Model malaui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.43/Menhut-II/2012 tentang Penetapan Wilayah KPHP Model Merangin Unit VI yang terletak di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi seluas ±76.137 Hektar. Terbentuknya UPTD KPHP Merangin Unit IV, V, dan VI berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.33 Tahun 2017

​

​

IMG_20200815_232634.jpg

Struktur Organisasi

IMG_20200816_013506.jpg
Our Mission

Thanks for visiting us !

bottom of page